Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961.
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk mendjadi manusia dan warga-negara Republik Indonesia jang berkepribadian dan berwatak luhur, jang tjerdas, tjakap, tangkas, trampil dan radjin, jang sehat djasmaniah dan rochaniah, jang ber-Pantja-Sila dan setia-patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia-SosialisIndonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia mendjadi kader pembangun jang tjakap dan bersemangat bagi penjelenggaraan Amanat Penderitaan Rakjat ;
b. bahwa pendidikan untuk mentjapai maksud dan tudjuan tersebut diatas itu harus dilakukan dalam lingkungan anakanak dan pemuda disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan djalan kepanduan jang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan masjarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.I/MPRS/1960 tanggal 19 Nopember 1960, tentang Garisgaris Besar Haluan Negara dan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 19690, tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961-1969, jang mengenai pendidikan pada umumnja dan pendidikan kepanduan pada chususnja, perlu menetapkan satu organisasi gerakan pendidikan kepanduan jang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut diatas ;
Mengingat :
a. Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia ;
b. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, No.I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960, tentang Garisgaris Besar Haluan Negara ;
c. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, No.II/MPRS/1961, tanggal 3 Desember 1960, tentang Garisgaris besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961 – 1969 ;
Mengingat :
Undang-undang No.10Prp. tahun1960 (Lembaran Negara tahun pula 1960 No.31) ;
Mendengar :
Ketua Panitya Pembentukan Gerakan Pramuka ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Penjelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA ;
KEDUA : Diseluruh wilajah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA, DENGAN Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini, adalah satu-satunja badan jang diperbolehkan menjelenggarakan pendidikan kepanduan itu ;
KETIGA : Badan-badan lain jang sama sifaatnja, atau jang menjerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKAA, dilarang adanja ;
KEEMPAT : Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan di : Djakarta,
pada tanggal : 9 D j u n i 1961.
PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
D J U A N D A.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
MUKADDIMAH.
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan Rakjat Indonesia jang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkannja oleh keinginan luhur supaja berkehidupan kebangsaan bebas, adalah Hak Bangsa Indonesia. Kemudian disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan Jang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmad kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia. Atas dasar itu dibentuk Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh seluruh tumpah-darah Indonesia dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.
Dan daja-upaja bangsa dan Negara Republik Indonesia untuk mentjapai tudjuan itu telah sampailah kepada taraf adanja serta dilaksanakannja Garisgaris Besar Haluan Negara Republik Indonesia jang tegas dan adanja serta dilaksanakannja Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961 – 1969 jang djelas. Atas berkar rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh kesadaran bertanggung-djawab atas keselamatan, kemadjuan dan kesedjateraan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta oleh keinginan luhur untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Haluan Negara dan Pembangunan Nasional Semesta Berentjana tersebut diatas, terutama dalam bidang pendidikan anak-anak dan pemuda untuk mempersiapkan peradja muda Indonesia mendjadi tenaga pembangun Bangsa dan Negara Republik Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, maka disusunlah kesadaran dan keinginan itu di dalam anggaran dasar dari pada suatu perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan pradja muda karena jang berdasarkan kepada:
1. Ketuhanan Jang Maha Esa ;
2. Kemanusiaan jang adil dan beradab ;
3. Persatuan Indonesia ;
4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmad kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan ;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia ;
6. ;
dan mendasarkan rasa, karsa, tjipta dan karya, baik dari pribadi anggotaanggotanja, maupun bersama-sama dalam organisasinja, atas landasanlandasan Manusia-Sosial-Indonesia, ialah ;
a. Kepribadian dan Kebudajaan Indonesia ;
b. Semangat Partiot Komplit ;
c. Azas Pantja-sila ;
d. Semangat Gotong Rojong ;
e. Djwa pelopor (swadaja dan daja-tjipta) ;
f. Susila dan Budi-luhur ;
g. Kesadaraan dan bersahadjadan mengutamakan kerdjudjuran ;
h. Kesadaran mendahulukan kewadjiban daripada hak ;
i. Kasadaran mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi ;
j. Kerelaan berkorban dan hidup hemat ;
k. Azas Demokrasi Terpimpin ;
l. Azas Ekonomi Terpimpin ;
m. D i s i p i l i n ;
n. Kepandaian untuk menghargai waktu ;
o. Tjara berpikir rasionil dan ekonomis ;
p. Kesadaran bekerdja untuk membangun dengan kerdja keras ; dan bertitik-titik tolak atas Amanat Presiden Republik Indonesia jang disampaikan pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Merdeka Djakarta kepada pemimpin-pemimpin pandu jang mewakili organisasi-organisasi kepanduan seluruh Indonesia.
A N G A R A N D A S A R
BAB I
Pasal 1.
Nama dan Tempat
1. Perkumpulan ini bernama GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA, dsingkat GERAKAN PRAMUKA.
2. Perkumpulan ini berkedudukan di ibu-kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2.
Lamanja dan Tahun Perkumpulan.
1. a. Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 9 Maret 1961 untuk waktu jangtidak tertentu
b. Tahun perkumpulan ini ialah dari tanggal 1 Djanuari sampai tanggal 31 Desember dalam tahun jang sama.
2. Tahun pertama perkumpulan ini ialah dari tanggal terdirinja sampai tanggal 31 Desember tahun 1961
BAB II.
Pasal 3.
D a s a r.
Perkumpulan ini berdasarkan pada pantja-sila
Pasal 4
T u d j u a n.
Perkumpulan ini bertudjuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan djalan kepanduan jang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan masjarakat Indonesia dewasa ini agar supaja :
1. mendjadi manusia jang berkepribadian dan berwatak luhur, jang tjerdas, tjakap, tangkas, terampil dan radjin,dan jang sehat djasmaniah dan rochaniah.
2. Perkumpulan mendjadi warga-negara Indonesia jang ber-Pantja-Sila, setia dan patuh terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia-SosialisIndonesia ; sehingga mendjadi anggota masjarakat jang baik dan berguna. jang sanggup dan mampu menjelengarakan Amanat Penderitaan Rakjat.
Pasal 5.
S I f a t.
1. GERAKAN PRAMUKA adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga-negara Republik Indonesia.
2. Perkumpulan ini membantu Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dibidang pendidikan anak-anak dan pemuda disamping pendidikan dilingkungan sekolah.
3. a. Perkumpulan ini berpegang pada Haluan Negara RepublikIndonesia dan dalam bidangnja ikut melaksanakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana.
b. Perkumpulan ini tidak mendjadi bagian dari partai politik atau organisasi jang beraliran politik manapun juga dan tidak mendjalankan kegiatan politik segala sesuatu partai atau organisasi politik termaksud.
b. Perkumpulan ini tidak mendjadi bagian dari partai politik atau organisasi jang beraliran politik manapun juga dan tidak mendjalankan kegiatan politik segala sesuatu partai atau organisasi politik termaksud.
4. Perkumpulan ini memberi keleluasaan kepada tiap-tiap anggota untuk beribadat menurut agamanja atau kepertjajaannja masing-masing.
Pasal 4.
U s a h a.
Perkumpuolan ini berusaha mentjapai tudjuan dengan djalan :
1. a. Mengembangkan pada anggota-anggotanja rasa pertjaja pada diri sendiri, rasa berkewadjiban, rasa tanggung djawab dan disiplin ;
b. (1) Melatih pantja-indera ;
(2) Melatih hasta-karya ;
(3) Mengadakan kesempatan untuk mempeladjari matjam-matjam kedjujuran.
c. Melatih anggota-anggotanja dalam hal kebersihan dan kesehatan djasmaniah dan rochaniah.
2. a. Menanam dan mengembangkan kepertjajaan terhadap Tuhan Jang Maha Esa pada anggota-anggotanja, mengandjurkan supaja mendjalankan ibadat menurut agamanja atau kepertjajaannja masing-masing, dan mendidiknja supaja menghormati agama atau kepertjajaan orang lain ;
b. Membangun dan menjemaikan pada anggota-anggotanja rasa tjinta dan setia pada Tanah Air, rasa tanggungdjawab atas keselamatan dan kesedjahteraan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan membiasakan anggota-anggotanja menaati peraturan-peraturan Negara.
c. Melatih anggota-anggotanja untuk mempraktekan sifat-sifat jang bersumber pada landasan-landasan Manusia-Sosialis-Indonesia.
d. Menggunakan kode-kehormatan dalam bentuk djandji dan ketentuan-ketentuan moral.
d. Menggunakan kode-kehormatan dalam bentuk djandji dan ketentuan-ketentuan moral.
3. Melakukan usaha-usaha tersebut diatas sebanjak mungkin dengan praktek dan setjara praktis atas dasar-dasar :
a. Kesukarelaan ;
b. Djandji dan ketentuan-ketentuan moral ;
c. Systim kerukunan ;
d. Systim tanda ketjakapan ;
e. Permainan jang mengandung pendidikan ;
f. Penjesuaian dengan perkembangan rochani dan djasmani anakanak ;
g. Keprasahadjaan hidup ;
h. Swadaja.
4. Latihan-latihan satuan diadakan terpisah untuk anggota-anggota golongan putera dan untuk anggota-anggota golongan puteri.
5. Mendirikan satuan-satuan dan tjabang-tjabang.
6. Menjelenggarakan kursus-kursus pemimpin.
7. Mengadakan pertemuan-pertemuan anak-anak, pemuda-pemuda dan pemimpin-pemimpin untuk memupuk persaudaraan.
8. Mendirikan kedai-kedai pandu.
9. Mengadakan penerangan kedalam dan keluar perkumpulan.
10. Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi pendidikan lain jang tudjuannja sesuai dengan tudjuan perkumpulan ini untuk meengembangkan persaudaraan dan perdamaian sedunia.
11. Usaha-usaha lain jang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara dan sedjalan dengan tudjuan perkumpulan.
BAB III.
Pasal 7.
A n g g o t a.
1. Perkumpulan ini terdiri dari warga-negara-warga-negara Republik Indonesia jang dengan suka-rela dan aktif mendjalankan kewadjiban dalam kedudukan atau djabatannja, ialah sebagai :
a. Anggota Biasa, jaitu :
1. anak-anak dan pemuda;
2. pemimpin dan pembantu pemimpin;
3. andalan (komisaris);
4. anggota Madjelis Pimpinan Nasional;
atau sebagai :
b. Anggota Luar Biasa, jaitu : anggota Panitia Pembimbing.
2. Keanggotaan dalam perkumpulan ini mulai sesudah pelantikan atau pernjataan tjalon jang bersangkutan, dengan ketentuan sebagi berikut :
a. Keanggotaan Anggota Biasa mulai sesudah jang bersangkutan mengutjapkan atau menanda-tangani Dwisatya atau Trisatya seperti tersebut dalam pasal 14.
b. Keanggotaan Anggota Luar Biasa mulai sesudah jang berangkutan menjatakan dengan tertulis persetudjuan dengan isi Anggaran Dasar perkumpulan ini.
3. Keanggotaan dalam perkumpulan ini berhenti karena :
a. Permintaan berhenti, atau
b. Diberhentikan, atau
c. Meninggal dunia.
BAB IV.
Pasal 8.
O r g a n i s a s i
1. Anggota-anggota perkumpulan ini disusun dalam satuan-satuan.
2. Suatu satuan terdiri dari sekurang-kurannjasatu bagian dan sebanjakbanjaknja tiga bagian, jaitu :
a. bagian jang terdiri dari anak-anak jang berusia 8 hingga 12 tahun.
b. bagian jang terdiri dari anak-anak jang berusia 12 hingga 17 tahun.
c. bagian jang terdiri pemuda-pemuda jang berusia 17 hingga 21 tahun.
3. a. Suatu satuan dipimpin oleh seorang pemimpin.
b. Suatu bagian dipimpin oleh seorang pemimpin atau lebih.
4. Dapat disusun satuan-satuan chusus, jaitu satuan jang anggota-anggotanja memeluk agama jang sama, sehingga dapat diselenggarakan pengadjaran dan pendidikan agama didalam satuan itu.
Pasal 9.
P i m p i n a n.
1. Pimpinan tertinggi perkumpulan ini dipegang oleh Presiden Republik Indonesia.
2. a. 1. Pimpinan umum tertinggi perkumpulan ini dipegang oleh Madjelis Pimpinan Nasional jang terdiri dari 45 orang anggota.
2. Tugas Madjelis Pimpinan Nasional ialah menetapkan kebidjaksanaan umum.
b. 1. 17 orang anggota Madjelis Pimpinan Nasional merupakan Kwartir Nasional.
2. Tugas Kwartir Nasional ialah melaksanakan kebidjaksanaan jang ditetapkan oleh Madjelis Pimpinan Nasional dan membuat peraturanperaturan serta mengawasi pelaksanaannja oleh daerah-daerah, tjabang-tjabang dan satuan-satuan.
c. 1. 8 orang anggota Kwartir Nasional merupakan Kwartir Nasional Harian.
2. Tugas Kwatir Nasional Harian ialah melakukan tugas Kwartir Nasional sehari-hari.
3. Pimpinan umum perkumpulan ini didaerah tingkat I didjalankan oleh Kwartir Daerah.
4. a. Pimpinan umum perkumpulan ini didaerah tingkat II didjalankan oleh Kwartir Tjabang.
b. Pimpinan-pimpinan satuan didalam suatu daerah tingkat II bekerdja dibawah pimpinan umum Kwartir Tjabang didaerah tingkat II itu.
5. a. Ketua Kwartir Daerah, diadakan tingkat I-nja, adalah wakil dari Ketua Kwartir Nasional.
b. Ketua Kwartir Tjabang, didaerah tingkat II-nja adalah wakil dari Ketua Kwartir Daerah.
6. a. Tiap-tiap Kwartir Daerah, Kwartir Tjabang dan Pemimipin Satuan didampingi oleh suatu Panitya Pembimbing. Tugas Panitya Pembimbing ialah memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, finansiil dan meteriil kepada Kwartir Daerah, Kwartir Tjabang, atau Pemimpin Satuan jang bersangkutan.
b. Panitya Pembimbing jang mendampingi suatu Kwartir Daerah, diketuai oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I jang bersangkutan ; Panitya Pembimbing jang mendampingi suatu Kwartir Tjabang, diketua oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II jang bersangkutan ; Panitya Pembimbing jang mendampingi suatu Pemimpin satuan, diketuai oleh salah satu orang tua daripada anak-anak anggota satuan itu.
Pasal 10.
W I l a j a h.
1. Pembagian wilajah perkumpulan ini adalah sesuai dengan pembagian administratip Negara Republik Indonesia.
2. Luas daerah adalah sama dengan luas daerah tingkat I.
3. Luas Tjabang adalah sama dengan luas daerah tingkat II.
Pasal 11.
M u s j a w a r a h.
1. Musjawarah-musjawarah jang diadakan oleh perkumpulan ini merupakan musjawarah-kerdja.
2. Tingkat-tingkat musjawarah dan hak kekuasaan serta wewenang tiap-tiap tingkat musjawarah ditetapkan dalam Petundjuk Penjelenggaraan.
Pasal 12.
P e n g h a t s i l a n.
Penghatsilan perkumpulan ini diperoleh dari :
1. Iuran dari anggota-anggotanja.
2. Subsidi dan pemberian dari Pemerintah.
3. Sokongan dan pemberian lain jang sah dan tidak mengikat.
4. Lain-lain sumber jang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara.
Pasal 13.
Lambang dan Paksian Seragam.
1. Lambang perkumpulan ini berupa gambar tunas kelapa dan dipakai pada bendera perkumpulan dan pakaian seragam.
2. Pakaian seragam bagi anggota-anggota golongan putera dan anggotaanggota golongan puteri serta pemakaiannja diatur dalam Petundjuk Penjelenggaraan.
BAB V
Pasal 14.
Djandji dan ketentuan-Ketentuan Moral.
1. Djandji perkumpulan ini untuk anggota-anggota jang berusia 8 hingga 12 tahun ialah suatu kode-kehormatan jang disebut Dwisatya dan berbunji sebagai berikut :
AKU BERDJANDJI AKAN BERSUNGUH-SUNGGUH
- mendjalankan kewadjiban terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menurut aturan Keluarga ;
- setiap hari berbuat kebaikan.
2. Ketentuan-ketentuan moral perkumpulan ini untuk anggota-anggota jang berusia 8 tahun hingga 12 tahun ialah dua ketentuan budipekerti jang disebut Dwidarma dan berbunji sebagai berikut :
- Pemula itu menurut Ajah-Ibunja.
- Pemula itu berani dan tidak putus asa.
3. Djandi perkumpulan ini untuk anggota-anggota jang berusia 12 tahun hingga 17 tahun ialah suatu kode-kehormatan jang dusebut Trisatya dan berbunji sebagai berikut :
DEMI KEHORMATANKU AKU BERDJANDJI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH
- mendjalankan kewadjiban terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mendjalankan Pantja-Sila ;
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri untuk membangun masjarakat ;
- menepati Dasa-Darma.
4. Trisatya perkumpulan ini untuk anggota-anggota jang berusia 17 tahun keatas berbunji sebagai berikut :
DEMI KEHORMATANKU AKU BERDJANDJI AKAN BERSUNGGUHSUNGGUH
- mendjalankan kewadjibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mendjalankan Pantja-Sila ;
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masjarakat ;
- menepati Dasa-Darma.
5. Ketentuan-ketentuan moral perkumpulan ini untuk anggota-anggota jang berusia 12 tahun keatas ialah sepuluh ketentuan budi-pekerti jang disebut Dasa-Darma dan berbunnji sebagai berikut :
- Pramuka itu dapat dpertjaja.
- Pramuka itu setia.
- Pramuka itu sopan dan perwira.
- Pramuka itu sahabat sesame manusia dan saudara bagi tiap-tiap Pramuka.
- Pramuka itu siap menolong dan berdjasa.
- Pramuka itu penjajang sesame machuk.
- Pramuka itu dapat mendjalankan perintah tanpa membantah.
- Pramuka itu sabar dan riang gembira dalam segala kesukaran.
- Pramuka itu hemat dan tjermat.
- Pramuka itu sutji dalam pemikiran, perkataan dan perbuatan.
6. Dwisatya dan trisatya bagi anggota-anggotanja jang beragama islam, Kristen, Katolik, Hindu Bali didahului dan/atau diachiri dengan perkataanperkataan menurut ketentuan agama masing-masing.
BAB IV.
Pasal 15.
Petundjuk-petundjuk Penjelenggaraan.
1. Aggaran Dasar ini diperintji lebih landjut dalam Petundjuk-petundjuk Penjelenggaraan jang ditetapkan oleh Madjelis Pimpinan Nasional.
2. Petundjuk-Petundjuk Penjelenggaraan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 16.
Perobahan Anggaran Dasar.
Perobahan Anggaran Dasar ini dilakukan dalam musjawarah Madjelis Pimpinan Nasional dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 17.
P e m b u b a r a n.
Pembubaran perkumpulan ini dilakukan dalam musjawarah Madjelis Pimpinan Nasional dan ditetapkan oleh PresidenRepublik Indonesia.
Pasal 18.
P e n u t u p.
Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Petundjuk-petundjuk Penjelenggaraan diputus oleh Kwartir Nasional.
DJAKARTA, 20 Mei 1961.
PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
H. DJUANDA.