Tanda Pramuka Garuda merupakan tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang peserta didik pramuka yang memenuhi syarat Pramuka Garuda. Dasar hukum dan panduan penyelenggaraan pramuka garuda diatur berdasarkan SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Pramuka Garuda dibedakan dalam empat golongan sesuai dengan jenjang pendidikan dalam gerakan Pramuka. Keempat golongan tersebut adalah:
- Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
- Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
- Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
- Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Tanda Pramuka Garuda
Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan dengan masing-masing sisi selebar 2,5 cm dan berbingkai kuning emas. Di tengah segi lima terdapat gambar burung garuda kedua sayapnya yang terbuka, lambang Gerakan Pramuka di dada burung garuda, dan sehelai pita bertuliskan "Setia - Siap - Sedia" yang dicengkeram oleh kedua cakar burung garuda.
Warna dasar pada segi lima dibedakan sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan (golongan peserta didik) yaitu hijau untuk pramuka siaga, merah (pramuka penggalang), kuning (pramuka penegak), dan coklat tua (pramuka pandega).
Penggunaan dan pemakaian Tanda Pramuka Garuda dibedakan atas dua macam. Pertama adalah tanda yang dikenakan saat upacara resmi yaitu terbuat dari logam berwarna emas yang digantungkan dengan selembar pita merah putih, tanda ini disebut sebagai Tanda Pramuka Garuda Asli. Kedua adalah tanda yang dikenakan pada kegiatan sehari-hari yang terbuat dari kain dan diletakkan di dada sebelah kanan pada seragam pramuka, tanda ini disebut sebagai Tanda Pramuka Garuda Duplikat.
Syarat Pramuka Garuda
Seorang peserta didik yang telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat terakhir dalam golongannya (Siaga Tata, Penggalang Terap, Penegak Laksana, atau Pandega) berhak untuk mengajukan diri menjadi pramuka garuda.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menjadi contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
- Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
- Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
- Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
- Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
- Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
- Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Sesuai dengan SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda Bab III point 6
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
- Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
- Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
- TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- TKK Pengatur Rumah
- TKK Juru Masak.
- TKK Berkemah.
- TKK Penabung.
- TKK Penjahit.
- TKK Juru Kebun
- TKK Pengaman Kampung
- TKK Pengamat
- TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
- Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
- Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
- Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
- Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
- Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
- Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
Sesuai dengan SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda Bab III point 7
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
- Memahami Undang-undang Dasar 1945.
- Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
- Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
- Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
- TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- TKK Pengatur Rumah
- TKK Juru Masak.
- TKK Berkemah.
- TKK Penabung.
- TKK Penjahit.
- TKK Juru Kebun
- TKK Pengaman Kampung
- TKK Pengamat
- TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
- Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
- Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
- Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
- Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
- Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
- Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
Sesuai dengan SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda Bab III point 8.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
- Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
- Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
- Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
- Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
- Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
- Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
- Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
- Pesta Siaga.
- Perkemahan Penggalang.
- Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
- Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Sesuai dengan SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda Bab III point 9.
Pengujian Syarat Pramuka Garuda dilakukan oleh sebuah tim penguji yang dibentuk oleh Kwartir berdasarkan pengajuan pembina gudep pramuka yang bersangkutan. Tim penguji ini terdiri atas pelatih pembina, pembina gugusdepan, andalan kwartir, orang tua, dan tokoh masyarakat. Tim penguji melakukan penilaian terhadap calon pramuka garuda secara perorangan yang dilakukan dengan cara wawancara langsung, pengamatan langsung, serta membaca dan mendengarkan dari pihak ketiga.
Pramuka Garuda di Negara Lain
Pramuka Garuda tidak hanya terdapat di Indonesia saja. Kepanduan di negara-negara lain juga memberlakukan Pramuka Garuda dengan nama, tanda, syarat, dan ketentuan yang berbeda. Nama-nama Pramuka Garuda di beberapa negara di dunia antara lain:
- Malaysia: Pengakap Raja
- Filipina: Eagle Scout
- Brunei Darussalam: Pengakap Sultan
- Korea: Tiger Scout
- Amerika Serikat: Eagle Scout
- Singapura: King Scout
- Jepang: Fuji Scout
- Australia: Queen's Scout dan Queen's Guide
- Hongkong: Dragon Scout
- India: Rashtrapati Scout dan Rashtrapati Guide
Dan masih banyak lagi nama Pramuka Garuda di negara-negara lainnya.
Setelah mempelajari segala hal terkait pramuka garuda, bagi adik-adik peserta didik Gerakan Pramuka yang masih belum mencapai Pramuka Garuda, teruslah bersemangat dan segeralah raih pramuka garuda!.
Untuk SK Kwartir Nasional Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda silahkan baca SK dan PP Gerakan Pramuka.